A. Pengertian Filsafat
Filsafat adalah satu bidang ilmu
yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia. Secara etimologis istilah
“filsafat” berasal dari bahasa Yunani “philein” yang artinya “cinta” dan
“sophos” yang artinya “ hikmah” atau “kebijaksanaan” atau “wisdom” (Nasotion,
1973). Jadi secara harfiah istilah filsafat adalah mengandung makna cinta
kebijaksanaan.
Ada dua pengertian
filsafat, yaitu :
1.
Filsafat dalam arti proses dan
filsafat dalam arti produk.
2.
Filsafat sebagai ilmu atau metode
dan filsafat sebagai pandangan hidup
Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, sebagai
pandangan hidup, dan dalam arti praktis. Ini berarti Filsafat Pancasila mempunyai fungsi dan
peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan
dalam kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi
bangsa Indonesia.
B. Pengertian Pancasila Sebagai
Suatu Sistem
Pembahasan mengenai
Pancasila sebagai sistem filsafat dapat
dilakukan dengan cara deduktif dan induktif.
a.
Cara deduktif yaitu dengan mencari hakikat Pancasila serta menganalisis dan menyusunnya
secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang komprehensif.
b.
Cara induktif yaitu dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat,
merefleksikannya, dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala
itu.
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem
filsafat. Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan,
saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan
suatu kesatuan yang utuh, ciri-ciri sistem yaitu sebagai berikut :
1.
Suatu kestuan bagian-bagian
2.
Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3.
Saling berhubungan, saling ketergantungan
4.
Kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama (tujuan system)
5.
Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks (Shore dan Voich, 1974:22)
Sila-sila pancasila yang
merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan
organis. Antara sila-sila pancasila itu
saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi. Sila yang
satu senantiasa dikualifikasi oleh sila-sila lainnya. Pancasila pada hakikatnya
merupakan sutu system, dalam pengertian bahwa bagian-bagian, sila-silanya
saling berhubungan secara erat sehingga membentuk suatu struktur yang
menyeluruh. Pancasila sebagai suatu system juga dapat dipahami dari pemikiran
dasar yang terkandung dalam Pancasila, yaitu pemikiran tentang manusia dalam
hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, dengan dirinya sendiri, dengan sesam
manusia, dengan masyarakat bangsa yang nilai-nilainya telah dimiiki oleh bangsa
Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan suatu system dalam pengertian
kefilsafatan sebagaimana system filsafat lainnya antara lain materlialisme,
idealism, rasionalisme liberalism, sosialisme dan sebagainya. Pancasila sebagai
suatu system filsafat bersifat khas dan berbeda dengan system-sistem filsafat
lainnya misalnya lieralisme, materialisme, komunisme dan aliran filsafat yang
lainnya.
C. Kesatuan sila-Sila Pancasila
1.
Susunan Pancasila yang bersifat Hierarkhis dan Berbentuk Piramidal
Susunan pancasila adalah hierarkhis dan mempunyai bentuk piramidal. Kalau
dilihat dari intinya, urut-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat
dalam luasnya dan isi-sifatnya, merupakan pengkhususan dari sila-sila
dimukanya. Secara ontologisme kesatuan sila-sila pancasila sebagai suatu system
bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal adalah sebagai berikut : bahwa
hakikat adanya tuhan adalah ada karena dirinya sendiri, Tuhan sebagai Causa
Prima. Oleh karena itu segala sesuatu yang ada termasuk manusia ada karena
diciptakan tuhan atau manusia ada sebagai akibat adanya Tuhan (sila 1). Adapun
manusia adalah sebagai subjek pendukung pokok negara, karena negara adalah
lembaga kemanusiaan, negara adalah sebagai persekutuan hidup bersama yang
anggotanya adalah manusia(sila 2). Maka negara adalah sebagai akibat adanya
manusia yang bersatu (sila 3). Sehingga terbentuklah persekutuan hidup bersama
yang disebut rakyat. Maka rakyat pada hakikatnya merupakan unsur negara
disamping wilayah dan pemerintah. Rakyat adalah sebagai totalitas individu-individu
dalam negara yang bersatu (sila 4). Keadilan pada hakikatnya merupakan tujuan
suatu keadilan dalam hidup bersama atau dengan lain perkataan keadilan social
(sila 5)pada hakikatnya sebagai tujuan dari lembaga hidup bersama yang disebut
negara ( lihat Notonagoro, 1984 : 61 dan 1975 : 52, 57)
2.
Kesatuan Sila-Sila Pancasila yang saling mengisi dan saling megkualifikasi
Sila-sila pancasila sebagai kesatuan dapat dirumuskan dalam hubugannya
saling mengisi atau mengkualifikasi dalam rangka hubungan hierarkhis piramidal
tadi. Tiap-tiap sila dalam pancasila saling mengkualifikasi antara sila yang
satu dengan sila yang lainnya.
D. Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat
Kesatuan sila-sia pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan
kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar
antologis, dasar epistemologis serta dasar aksiologis dari sila-sila pancasila.
Kesatuan sila-sila pancasila adalah bersifat hierarkhis dan mempunyai bentuk piramidal, digunakan untuk
menggambarkan hubungan hierarkhis sila-sila dalam pancasila dalam urutan-urutan
luas (kuantitas) dan dalam pengertian inilah hubungan kesatuan sila-sila
Pancasila itu dalam arti formal logis.
1. Dasar Ontologis sila-sila
Pancasila
Dasar ontologis pancasila pada
hakikatnya adalah manusia, yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut
sebagai dasar antropologis. Subjek
pendukung pokok sila-sila pancasila adalah manusia, hal ini dapat dijelaskan sebagai
berikut: bahwa yang Berketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil
dan beradab, yang berpersatuan, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosial
pada hakikatnya adalah manusia (Notonagoro, 1975: 23).
Manusia sebagai
pendukung pokok sila-sila Pancasila secara ontologis memiliki hal-hal yang
mutlak yaitu terdiri atas susunan kodrat,
raga
dan
jiwa jasmani dan rokhani, sifat
kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk
sosial,
serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena kedudukan kodrat
manusia dan sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk tuhan
inilah maka secara hieraekhis sila pertama Ketuhanan
Yang Maha Esa mendasari dan menjiwai keempat sila-sila pancasila yang
lainnya (Notonagoro, 1975: 53).
Hubungan kesesuaian antara negara dengan landasan sila-sila pancasila
adalah berupa hubungan sebab – akibat yaitu negara sebagai pendukung hubungan
dan Tuhan, manusia, satu, rakyat dan adil sebgai pokok pangkal hubungan.
Landasan sila-sila pancasila yaitu Tuhan, manusia, satu, rakyat dan adil adalah
sebgai sesab adapun negara adalah sebagai akibat.
2.
Dasar Epistemologis Sila-sila
Pancasila
Dasar epistemologis pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan
dasar ontologisnya. Pancasila sebagai
suatu ideologi bersumber pada nilai-nilai dasarnya yaitu filsafat pancasila
(Soeryanto, 1991 : 50). Oleh karena itu dasar epistemologis pancasila tidak
dapat dipisahkan degan konsep dasarnya tentang hakikat manusia. Kalau manusia
merupakan basis ontologis dari pancasila, maka dengan demikian mempunyai
implikasi terhadap bangunan epistemologi, yaitu bangunan epistemologi yang
ditempatkan dalam bangunan filsafat manusia (Pranarka 1996 : 32).
Terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemologi yaitu : pertama,
tentang sumber pengetahuan manusia, kedua tentang teori kebenaran pengetahuan
manusia, ketiga tentang watak pengetahuan manusia (Titus, 1984 : 20).
Pancasila sebagai suatu objek pengetahuan pada hakikatnya meliputi masalah
sumber pengetahuan pancasila dan susunan pengetahuan pancasila. Tentang sumber
pengetahuan pancasila, sebagai mana dipahami bersama bahwa sumber pengetahuan
pancasila adalah nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia sendiri, bukan
berasal dari bangsa lain, bukan hanya merupakan perenungan serta pemikiran
seseorang atau beberapa orang saja namun dirumuskan oleh wakil-wakil bangsa
Indonesia dalam mendirikan Negara. Dengan kata lain perkataan bahwa bangsa
Indonesia adalah sebagai kausa matereais pancasila. Sebagai suatu system pengetahuan
maka pancasila memiliki susunan yang bersifat formal logi baik dalam arti
susunan sila-sila pancasila maupun isi arti sila-sila pancasila. Susan kesatuan
sila-sila pancasila adalah bersifat hierarkis dan berbentuk pyramidal,dimana
sila pertama pancasila mendasari dan menjiwai keempat sila lainnya sera sila
kedua didasari sila pertama serta mendasari dan menjiwai sila-sila ketiga,
keempat dan kelima, sila ketiga didasari dan dijiwai sila pertama dan kedua
serta mendasari dan menjiwai sila-sila keempat dan kelima, sila keempat
didasari dan dijiwai sila pertama, kedua dan ketiga serta mendasari dan
menjiwai sila kelima, adapun sila kelima didasari dan dijiwai sila pertama,
kedua, etiga, dan keempat. Demikianlah maka susunan sila-sila pancasila memiliki
system logis baik yang menyangkut kualitas maupun kuantitasnya. Dasar-dasar
rasional logis pancasila juga menyangkut isi arti sila-sila pancasila. Susunan
isi arti pancasila meliputi tiga hal yaitu : pertama, isi arti
pancasila yang umum universal yaitu hakikat sila-sila pancasila. Isi arti
sila-sila pancasila yang umum universal ini merupakan intisari atau esensi
pancasila shingga merupakan pangkal tolak derivasi baik dalam pelaksanaan pada
bidang-bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia serta dalam realisasi
praksis dalam berbagai bidang kehidupan kongkrit. Kedua, isi arti
pancasila yang kolektif, yaitu isi arti pancasila sebagai pedoman kolektif
Negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia. Ketiga,
isi arti pancasiila yang bersifat khusus dan kongkrit yaitu isi arti pancasila
dalam realisasi praksis dalam berbagai kehidupan ehingga memeliki sifat yang
khusus kongkrit serta dinamis (lihat notonegoro, 1975 : 36, 40).
Pancasila yaitu hakikat manusia monopluralis merupakan dasar pijak
epistemology pancasila. Menerut pancasila bahwa hakikat manusia adalah
monopluralis yaitu hakikat manusia ang memiiki unsur-unsur pokok yaitu susunan
kodrat yang terdiri atas raga (jasmani) dan jiwa (rohani). Tingkatan hakikat
raga manusia adalah unsure-unsur : fisis anorganis, vegetative, animal. Adapun
unsure jiwa (rohani) manusia terdiri atas unsur-unsur potensi jiwa manusia
yaitu : akal, yaitu suatu potensi unsur kejiwaan manusia dalam mendapatkan
kebenaran pengetahuan manusia. Menurut
notonegoro dalam skema potensi rokhaniah manusia terutama dalam kaitannya
dengan pengtahuan akal manusia merupakan sumber daya cipta manusia dan dalam
kaitannya degan upaya untuk memperoleh pengetahuan yang benar terdapat
tingkat-tingkat pemikiran sebagai : memories, reseptif, kritis, dan kreatif.
Adapun potensi atau daya untuk meresapkn pengetahuan atau dengan lain
perkataan transformasi pengethuan terdapat tngkatan sebagai berikut :
demonstrasi, imajinasi, asosiasi, analogi, refleksi, intuisi, inspirasi dan
ilham (Notonegoro, tanpa tahun: 3). Manusia pada hakikatnya kedudukan kodratnya
adalah sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, maka sesuai dengan sila pertama
pancasila epistemology pancasila juga mengakui kebenaran wahyu yang bersifat
mutlak hal ini sebagai tingkatan kebenaran yang tertinggi. Kebenaran dalam
engetahuan manusia adalah merupakan suatu sintesa yang harmonis antara
potensi-potensi kejiwaan manusia yaitu akal, rasa dan kehendak manusia untuk
mendapatkan kebenaran yg tertinggi yaitu kebenaran mutlak. Selain it dalam sila
ketiga yaitu persatuan indnesia, sila keempat. Maka epistemology pancasila juga
mengakui kebenaran consensus terutama dalam kaitannya dengan hakikat sifat
kodrat manusia sebagai makhluk individu dan social. Sebagai suatu paham
epistemology maka pancasila mendasarkan pada pandangannya bahwa ilmu
pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai karena harus diletakkan pada
kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas relegius dalam upaya
mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan yang mutlak dalam hidup manusia.
3. Dasar Aksiologis Sila-sila
Pancasila
Sila-sila pancasila sebagai suatu
sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya, yaitu
nilai-nilai yang terkandung dalam pada pancasila pada hakikatya juga merupakan
suatu kesatuan.
Berbagai macam teori tentang
nilai sangat bergantung pada titik tolak dan sudut pandangnya masing-masing
dalam menentukan dan hierarkhinya.
a. Teori Nilai
Max scheler mengemukakan bahwa nilai-nilai
yang ada, tidak sama luhurnya dan sama tingginya. Menurut tinggi rendahnya,
nilai-nilai dapat dikelompokkan dalam empat tingkatan sebagai berikut:
1.
Nilai-nilai Kenikmatan
2.
Nilai-nilai Kehidupan
3.
Nilai-nilai Kejiwaan
4.
Nilai-nilai Kerohanian
Walter G. Everet menggolongkan
nilai-nilai manusiawi kedalam delapan kelompok yaitu:
1.
Nilai-nilai Ekonomis
2.
Nilai-nilai Kejasmanian
3.
Nilai-nilai Hiburan
4.
Nilai-nilai Sosial
5.
Nilai-nilai Watak
6.
Nilai-nilai Estetis
7.
Nilai-nilai Intelektual
8.
Nilai-nilai Keagamaan
Notonagoro membagi nilai menjadi tiga yaitu:
1.
Nilai Material
2.
Nilai Vital
3.
Nilai Kerohanian, yang terdiri dari empat macam yaitu:
a)
Nilai Kebenaran
b)
Nilai Keindahan
c)
Nilai Kebaikan atau Nilai Moral
d)
Nilai Religius
b. Nilai-nilai Pancasila Sebagai
Suatu Sistem
Isi arti sila-sila pancasila pada hakikatnya dapat dibedakan atas, hakikat
pancasila yang umum universal yang merupakan substansi sila-sila pancasila,
sebagai pedoman pelaksanaan dan penyelenggaraan negara yaitu sebagai dasar
negara yaitu bersifat umum kolektif serta aktualisasi pancasila yang bersifat
khusus dan kongkrit dalam berbagai bidang kehidupan. Hakikat sila-sila
pancasila (substansi pancasila) adalah merupakan nilai-nilai, sebagai pedoman
negara adalah merupakan norma, adapun aktualisasinya merupakan realisasi
kongkrit pancasila.
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila I sampai dengan sila V pancasila
merupakan cita-cita, harapan, dambaan bagsa Indonesia yang akan diwujudkan
dalam kehidupanya. Nilai-nilai itu selalu didambakan, dicita-citakan bangsa
Indonesia agar terwujud dalam masyarakat yang tata tentrem, karta raharja,
gemah ripah loh jinawi, dengan penuh harapan diupayakan terealsasi dalam sikap,
tingkah laku dan perbuatan manusia Indonesia. Driyarkara menyatakan bahwa bagi
bangsa Indonesia, pancasila merupakan Sein im Sollen. Ia merupakan harapan,
cita-cita tetapi sekaligus adalah kenyataan bagi bangsa indonesia.
Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh pula. Nilai-nilai
itu saling berhubungan sangat erat dan nilai-nilai yang satu tidak dapat
dipisahkan dari nilai yang lainnya.
E.
Pancasila Sebagai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik
Indonesia
1.
Dasar Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya
merupakan nilai-nilai yang bersifat sistematis. Pancasila sebagai filsafat
bangsa dan negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek
kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan
nilai-nilai Ketuhanan, Kemaanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Adapun
negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia
sebagai warga dari negara sebagai persekutuan hidup adalah kedudukan kodrat
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa ( hakikat sila pertama ). Negara
yang merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa,
pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai
makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab (hakikat sila kedua). Untuk
terwujudnya suatu negara sebagai organisasi hidup manusia maka harus membentuk
persatuan ikatan hidup bersama sebagai suatu bangsa (hakikat sila ketiga). Terwujudnya kesatuan dalam suatu negara akan
melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah negara
tertentu. Sehingga dalam hidup kenegaraan itu haruslah mendasarkan pada nilai
bahwa rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara. Maka harus suatu keharusan
bahwa negara harus bersifat demokratis hak serta kekuasaan rakyat harus dijamin
baik sebagai individu maupun secara bersama
(hakikat sila keempat). Untuk mewujudkan tujuan negara sebagai tujuan
bersama dari seluruh warga negaranya maka dalam hidup kenegaraan harus
mewujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warganya, sehingga untuk
mewujudkan tujuan seluruh warganya harus dijamin berdasarkan suatu prinsip
keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial) hakikat sila
kelima. Nilai-nilai inilah yang merupakan suatu nilai dasar bagi kehidupan
kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
Selain itu secara kausalitas bahwa nilai-nilai pancasila adalah bersifat
objektif dan juga subjektif. Artinya esensi nilai-nilai Pancasila adalah
bersifat universal yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan
Kedilan. Sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada negara lain walaupun
barangkali namanya bukan Pancasila. Artinya jikalau suatu negara menggunakan
prinsip filosofi bahwa negara berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan,
berkerakyatan dan berkeadilan, maka negara tersebut pada hakikatnya menggunakan
dasar filsafat dari nilai sila-sila Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya
yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak,
karena merupakan suatu nilai.
2.
Inti nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa
indonesia dan juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan,
kenegaraan, maupun dalam kehidupan keagamaan.
3.
Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum
memenuhi syarat sebagai pokok faidah yang fundamental negara sehingga merupakan
suatu sumber hukum positif di Indonesia. Oleh karena itu, dalam hierarkhi suatu
tertib hukum Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi.
Sebaliknya nilai-nilai subjektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan
nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia itu
sendiri. Pengertian itu dapat diartikan sebagai berikut :
1. 1Nila-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia
sebagai kausa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran,
penilaian kritis, serta hasil refleksi filosofis bangsa Indonesia.
2. Nilai-nilai Pancasila merupakan
filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri
bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran,kebaikan, keadilan
dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Nilai-nilai Pancasila didalamnya
terkandung ketujuh nilai-nilai kerokhanian yaitu nilai kebenaran, keadilan,
kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius, yang menifestasinya
sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian
bangsa (lihat darmodihardjo, 1996).
Dengan perkataan lain bahwa nilai-nilai Pancasila merupakan das Sollen atau cita-cita tentang
kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan atau das Sein.
2. Nilai-nilai sebagai Dasar
Filsafat Negara
Nilai-nilai pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada
hakikatnya merupakan suatu sumber dari hukum dasar dalam negara Indonesia.
Sebagai suatu sumber hukum dasar, secara objektif merupakan suatu pandangan
hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang
meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia, yang pada tanggal 18
agustus 1945 yang telah dipadatkan dan diabstraksikan oleh para pendiri negara
menjadi lima sila dan ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafat
negara Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana telah ditetapkan dalam ketetapan
No. XX/ MPRS/1996.
Adapun Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai Pancasila
mengandung empat pokok fikiran yang bilamana dianalismakna yang terkandung
didalamnya yang tidak lain adalah merupakan derivasi atau penjabaran dari
Pancasila.
Pokok fikiran yang pertama menyatakan bahwa negara Indonesia
adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun
perseorangan. Hal ini merupakan penjabaran sila ketiga.
Pokok fikiran kedua menyatakan bahwa negara hendak
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini
negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warga negara.
Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pokok fikiran ini sebagai
penjabaran sila kelima.
Pokok fikiran ketiga menyatakan bahwa negara
berkedaulatan rakyat. Berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan /
perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa negara indonesia adalah negara demokrasi
yaitu kedaulatan ditangan rakyat. Hal ini sebagai penjabaran sila keempat.
Pokok fikiran keempat menyatakan bahwa, negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab. Hal ini mengandung arti bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi
keberadaan semua agama dalam pergaulan hidup negara. Hal ini merupakan
penjabaran sila pertama dan kedua.
Selain itu bahwa nilai-nnilai Pancasila juga merupakan suatu landasan moral
etik dalam kehidupan kenegaraan. Hal ini ditegaskan dalam pokok fikiran keempat
yang menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasar
atas kemanusiaan yang adil dan beradab. Konsekuensinya dalam segala aspek
kehidupan negara, antara lain pemerintah negara, pembangunan negara, pertahanan
dan keamanan negara, politik negara srta pelaksanaan demokrasi harus senantiasa
berdasarkan pada moral Ketuhanan dan Kemanusiaan. Selain itu dasar Fundamental
moral dalam kehidupan kenegaraan tersebut juga meliputi moralitas para
penyelenggara negara dan seluuh warga negara.
F. Pancasila Sebagai Idiologi
Bangsa dan Negara Indonesia
Istilah idiologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti ‘gagasan, konsep,
pengertian dasar, cita-cita’ dan logos’ yang bererti ‘ ilmu’. Kata ‘idea’
berasal dari kata Yunani ‘eidos’ yang artinya ‘bentuk’. Disamping itu ada kata
‘idein’yang artinya ‘melihat’. Maka secara harfiah, ideologi berarti ilmu
pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, ‘idea’ disamakan
artinya dengan ‘cita-cita’. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang
bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus
merupakan dasar, pandangan atau faham. Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara
Indonesia Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai
kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat
Indonesia sebelum membentuk negara. Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian
diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila
berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
G. Makna Nilai-Nilai Setiap Sila
Pancasila
Pancasila senantiasa
dalam hubungannya sebagai sistem filsafat. Adapun nilai-nilai yang terkandung
dalam setiap sila adalah sebagai berikut.
a. Ketuhanan Yang Maha
Esa
Sila Ketuhanan Yang
Maha Esa ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai bahwa negara yangdidirikan adalah
sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Demikian kiranya nilai-nilai etis yang terkandung dalam sila Ketuhanan Yang
Maha Esa yang dengan sendirinya sila pertama tersebut mendasari dan menjiwai
keempat sila lainnya.
b. Kemanusiaan Yang Adil
dan Beradab
Sila kemanuiaan yang adil dan beradab secara sistematis didasaridan dijiwai
oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, serta mendasari dan menjiwai ketiga sila
berikutnya. Dalam sila kemanusiaan terkandung nilai-nilai bahwa negara harus
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab.
Oleh karena itu dalam kehidupan kenegarran terutama dalam pengaturan
perundang-undangan negar harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat
dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar (hak
asasi) harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan negara.
Dalam kehidupan kenegaraan harus senantiasa dilandasi oleh moral
kemanusiaan antra lain dalam kehidupan pemerintahan negara, polittik, ekonomi,
hukum, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta dalam kehidupan keagamaan.
Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia
sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil.
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, tidak
semena-mena terhadap sesama manusia, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
(Darmodihardjo, 1996 ). Demikianlah kemudian berikutnya nilai-nilai tersebut
harus dijabarkan dalamsegala aspek kehidupan negara termasuk juga dalam
berbagai kebijakan negara sebagai realisasi pembangunan nasional.
c. Persatuan Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila Persatuan Indonesia tidak dapat dipisahkan
dengan keempat sila lainnya karena seluruh sila merupakan suatu kesatuan yang
bersifat sistematis. Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai baheewa
negara adalah sebagai penjelmaan sift kodrat manusia monodualis yaitu sebagai
makhluk individu dan makhluk sosial. Negara adalah merupakan suatu persekutuan
hidup bersama- diantara elemen-elemen yang membentuk negara yang berupa, suku,
ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama. Konsekuensinya negara adalah
beraneka ragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang
diluiskan dalam suatu seloka Bhinneka
Tunggal Ika.
Negara mengatasi segala paham golongan, etnis, suku, ras, individu maupun
golongan agama. Meengatasi dalam arti memberikan wahana atas tercapainya harkat
dan martabat seluruh warganya. Nilai persatuan Indonesia didasari dan dijiwai
oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil dan Berab. Hal ini
terkandung bahwa nilai nasionalisme Indonesia Indonesia adalah nasionalisme
religius. Yaitu nasionalisme yang bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa,
nasionalisme yang humanistik yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
sebagai makhluk Tuhan.
4.
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh
Hikmat Kebijaksanaaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan
Nilai yang terkandung dalam sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan didasari oleh sila Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab serta Persatuan Indonesia, dan
mendasari dan menjiwai sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Negara adalah dari oleh untuk rakyat, oleh karena itu rakyat adalah merupakan
asal mula kekuasaan negara. Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung nilai
demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup negara.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia didasari dan dijiwai sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang
Adil Dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Parwakilan.
Maka dalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus
terwujud dalam kehidupan bersama
(kehidupan soaial). Keadilan tersebut didasri dan dijiwai oleh hakikat
keadilan kemanusiaan yaitu keadilan keadilan dalam hubungan manusia dengan
dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa
dan negaranya serta hunbungan manusia dengan Tuhannya.
Nilai-nilai tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara negara sesama
bangsa di dunia dan prisip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam
suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip
kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta dalam keadilan hidup
bersama (keadilan sosial).
H. Pancasila Sebagai Dasar
Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
Setiap bangsa di dunia senantiasa memiliki cita-cita serta pandangan hidup
yang merupakan suatu basis nilai dalam setiap pemecahan masalah yang dihadapi
oleh bangsa tersebut. Ernest Renan dan Hans Khons sebagai suatu proses sejarah
terbentuknya suatu bangsa, sehingga unsur kesatuan atau nasionalisme suatu
bangsa ditentukan juga oleh sejarah terbentuknya bangsa tersebut. Hal inilah
dalam wacana ilmiah dewasa ini diistilahkan bahwa pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Istilah ‘paradigma’ pada awalnya berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan,
terutama dala kaitannya dalam filsafat ilmu pengetahuan. Secara terminologis
tokoh yang mengembangkan istilah tersebut yaitu Thomas S. khun dalam bukunya
yang bertitel The Structure of Scientific
Revolution (1970: 49). Inti
saripengertian ’paradigma’ adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi
teoristis yang umum yang merupakan suatu sumber nilai.
Berdasarkan hakikatnya manusia dalam kenyataan objektivnya bersifat ganda
bahkan multidimensi. Atas dasar kajian ilmu sosial tersebut kemudian
dikembangkanlah metode baru berdasarkan hakikat dan sifat paradigma
ilmutersebut, maka berkembanglah metode kualitatif. Dalam masalah yang populer
iniistilah ‘paradigma’ berkembang menjadi suatu terminologi yang mengandung
konotasi pengertian sumber nilai, kerangka fikir, orientasi dasar, sumber asas
arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan serta proses dalam suatu
bidang tertentu termasuk dalam bidang kehidupan kenegaraan dan kebangsaan.
Negara adalah sebagai perwujudan sifat kodrat manusia individu-makhluk sosial
(natonogoro, 1975), yang senantiasa tidak dapat dilepaskan dengan lingkungan
geografis sebagai ruang tempat bangsa tersebut hidup. Akan tetapi harus diingat
bahwa manusia kedudukan kodratnya adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa,
oleh karena itu dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan tidak
dapat dipisahkan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Secara rinci filsafat Pancasila sebagai dasar kehidupan kebangsaan dan
kenegaraan adalah merupakan Identitas
Nasional Indonesia. Hal ini didasarkan pada satu realitas bahwa kausa
materialis atau asal nilai-nilai pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri. Konsekuensinya
ciri khas sifat, serta karakter bangsa Indonesia tercermin daam suatu sistem
nilai filsafat Pancasila. Selain itu filsafat Pancasila merupakan dasar Negara dan Konstitusi ( UUD Negara )
Indonesia, sebagaimana telah diketahui filsafat Pancasila sebagai Dasar
Negara Republik Indonesia, memiliki konsikuensi sagala peraturan
perundang-undangan dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila.Dengan perkataanlain
Pancasila merupakan sumber hukum dasar
Indonesia, sehingga seluruh peraturan hukum positif Indonesia diderivasikan
atau dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila.
Sebagai suatu negara demokrasi kehidupan kenegaraan Indonesia mendasarkan
pada rule of law, karena Negara didasarkan pada tem konstitusionalisme. oleh
karena itu, dalam hubungannya dengan pelaksanaan demokrasi baik secara normatif maupun praksis, harus mendasarkan
pada kondisi objektif bangsa yang memiliki pandangan hidup filsafat Pancasila.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia harus berlandaskan Pancasila, dalam arti
demokasi tidak bersifat individualistik, tidak bersifat sekuler karena
demokrasi di Indonesia harus ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sila kedua Pancasila adalah ‘kemanusiaan yang adil dan beradab’ yang secara
filosofis menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yang beradab. Oleh
karena itu dalam kehidupan negara perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, menjadi suatu keharusan. Pancasila juga
merupakan dasar dan basis geopolitik dan geostrategi Indonesia. Sebagaimana
dipahami bahwa geopolotik diartikan sebagai politik atau kebijaksanaan dan
strategi nasional, Indonesia.
Wawasan nusantara dilandasi oleh kebangsaan Indonesia, dan hal itu
dilambangkan secara literal pada lima sila garuda Pancasila, serta seloka
Bhinneka Tunggal Ika. Sebagai konsekuensi dari konsep geopolitik Indonesia,
maka Pancasila merupakan dasar filosofi geostrategi
Indonesia. Geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita
proklamasi, sebagai mana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, melalui proses
pembangunan nasional dengan memanfaatkan geopolitik Indonesia. Dengan pancasila
sebagai dasarnya, maka pembangunan Indonesia akan memiliki visi yang jelas dan
terarah

BLOGPOST ( supriadi zalukhu ) –
Filsafat Pancasila
Identitas :
Nama : supriadi zalukhu
Status : mahasiwa
Facebook : supryady zaluchu
No. Hp :085270545085